Ada Peran Sekda Sarolangun dalam Kasus Perumahan PNS, Ini Kata M Madel Mantan Bupati Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa perkara pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: ridwan
tribunjambi/mahreza
Sidang kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun, digelar di PN Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa perkara pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin lalu.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono itu beragendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.

Dalam persidangan itu, Joko Susilo diminta keterangan lebih dulu. Dia menjelaskan perjanjian yang dilakukan dalam pelepasan itu adalah akta pelepasan, bukan jual beli atau ganti rugi.

"Tahun 2005 saya pernah dibawa Pak Ade silaturahmi dengan bank, membicarakan pembangunan perumahan PNS itu, yang akan dibangun PT NUA," ungkapnya.

Baca: Menjaga Populasi Burung Migran, Pantai Cemara di Pantai Timur Tanjabtim, akan Ditetapkan Sebagai KEE

Dia juga menerangkan, terdapat sengketa dalam pembangunan itu, bukan tanggung jawab KPN Pemkasa yang dia pimpin.

"Pada 2005 itu saya terangkan, jika ada sengketa, bukan tanggung jawab pihak kedua (KPN Pemkasa, red)," ucapnya.

Selanjutnya, M Madel menerangkan, harga Rp 5.000 per meter pada tanah itu merupakan kesepakatan Panitia 9.

Baca: Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Dosa Edi dalam Kasus Tabrak Lari yang Sebabkan Penumpang Tewas

"Itu dilatarbelakangi oleh keuntungan dari kedua belah pihak. Dari pemerintah, juga untuk pegawai," katanya.

Madel tidak tahu banyak mengenai pelepasan itu. Sebab, kata dia, ada peran Sekda Sarolangun saat itu, Hasan Basri Harun.

Persidangan sempat alot ketika jaksa mempertanyakan peran Madel dalam pelepasan tanah. Tim penasihat hukum Madel justru mempertanyakan berita acara asli menjadi satu di antara bukti keterlibatan Madel.

Baca: Pantas Berani Tantang TNI, Ternyata ini Jenis Senjata KKB yang Didapat dari Papua Nugini & Filipina

"Dari kemarin kami minta berita acara itu, tapi tidak ada. Kemarin, waktu kami tanyakan ke ahli dari BPK, katanya yang asli ada di jaksa. Jadi, sebenarnya di mana?," ujar penasihat hukum Madel, Zul Arman.

Sementara itu, Ferry Nursanti dalam keterangannya menjelaskan perannya di PT NUA.

Baca: Istri Pertama Kiwil Unggah Kenapa Cintamu Dibagi Dua, Curhat Soal Poligami Kiwil?

Baca: Nirina Zubir 14 Tahun Ogah Main Film Horor, Ternyata Sejak Kejadian Aneh Ini Menimpa Ibunya

Perlu diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Perkara perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp 12,09 miliar. cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved