Data "Orang Gila" di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Di media sosial pembahasan, sampai ke meme dan olok-olok tentang hal tersebut masih berlangsung.

KPU sendiri telah mendata dan menetapkan jumlah pemilih dengan gangguan mental ini dalam DPT.

Dan penyandang disabilitas mental juga tak perlu menggunakan surat dokter untuk bisa memilih di bilik suara nantinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasar DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa.

Baca juga:

Mbah Jack Separo Diminta Terawang Siapa Pemenang Pilpres 2019, Jawabannya Malah Begini. . .

Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Jumlah itu diperkirakan masih bertambah.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, dibanding Pemilu 2014, jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis.

"Pemilih difabel 2014 (jumlahnya) 343.865 pemilih, yang tunagrahita atau disabilitas mental ada 8.717 pemilih. Nah Pemilu 2019, pemilih disabilitas yang udah terdata itu ada 375.195 pemilih, yang tunagrahita 43.769 dan itu masih dimungkinkan bertambah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).

Viryan menyebut, pihaknya melakukan pendataan secara langsung terhadap pemilih penyandang disabilitas.

Baca juga:

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr

Kebakaran Kampus Undar Jombang, Gedung Luluh Lantak, Ada Dugaan Sabotase Terkait Pemilihan Rektor

Penyandang disabilitas mental yang didata adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, yang umumnya berada di rumah dengan keluarga, atau di rumah sakit jiwa.

Meski demikian, Viryan juga mengakui KPU menggunakan data jumlah penyandang disabilitas mental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait sebagai referensi pendataan.

"KPU kan datanya faktual, data dari manapun jadi referensi tapi data dari manapun juga ketika dicek di lapangan bisa jadi beda," ujar dia.

Viryan mengatakan, memungkinkan jika ke depannya ditemui perbedaan jumlah penyandang disabilitas mental antara data yang dikeluarkan KPU dengan kementerian.

Sebab, sifat disabilitas mental temporal atau berubah-ubah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved