Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018
Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018
Peluang Honorer Bisa Jadi PNS Walau tak Lulus Tes CPNS 2018 Sangat Besar, Lewat PP No 49 Tahun 2018
TRIBUNJAMBI.COM - Honorer berpeluang jadi CPNS 2018, merupakan kabar gembira yang ditunggu honorer di seluruh penjuru Indonesia.
Bagi tenaga honorer berumur 35 tahun ke bawah, langsung diangkat PNS. Sedangkan bagi yang berumur 35 tahun ke atas, menjadi PNS dengan perjanjian kerja.
Anda harus memperhatikan peraturan berikut ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.
Baca: Honorer K2 Jadi PNS, Pemkab Tanjab Timur Tunggu Juknis PP No 49 Tahun 2018
Baca: Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti
Baca: Peluang Pegawai Honorer Jadi PNS, Presiden Jokowi Beberkan Mekanisme ini Untuk Diikuti
PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.
Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.
Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.
Baca Juga:
6 Fakta Praktik Operasi Kelamin di Indonesia, Dilakoni Artis Transgender Hingga Bisakah Orgasme?
Peringati Hari Bakti PU ke-73, Sekda Provinsi Jambi Cerita Soal Gedung Sate di Bandung
Awalnya Gaya Menikah Suhay Salim di KUA Jadi Perbincangan Heboh, Ada 5 Faktanya, Ini Ceritanya. . .
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer (IST)
Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.