Aset Rp 59 Milyar Milik Pemkab Tanjab Barat tak Diketahui, Ini Permintaan Sekda ke ASN

Karena hal itu akan mendatangakan persoalan yang jauh lebih rumit dan lebih berat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Sekda Tanjab Barat memimpin upacara, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertekad mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (SEKDA) Tanjung Jabung Barat Drs.H. Ambok Tuo MM saat mempimpin upacara bendera di lapangan kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (2/12/2018).

Upacara tersebut diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdir dari Pejabat eselon II,III, IV serta Seluruh staf dan TKK dilngkup Setda/ OPD.

Baca: Mabes Polri Beri Tembakan Peringatan, Nahkoda Ini Malah Nekat Tancap Gas, Beginilah Jadinya

Baca: Usai Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Bagaimana Kondisi Zumi Zola Jelang Vonis 6 Desember 2018?

"Guna mendukung dan terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib dan disiplin, kita berharap mulai dari hulu ke hilir pengelolaan keuangan harus bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sama halnya dengan proses pertangung jawaban yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan pentingnya tertib administrasi keuangan, jangan sampai kita membuat kesalahan- kesalahan bersifat administratif. Karena hal itu akan mendatangakan persoalan yang jauh lebih rumit dan lebih berat.

Artinya kesalahan sedikit saja dalam pengelolaan keuangan akan menimbulkan berbagai tafsiran termasuk mungkin tuduhan penyelewengan.

ASN di lilngkup Setda Tanjab Barat, Senin (3/12/2018)
ASN di lilngkup Setda Tanjab Barat, Senin (3/12/2018) (tribunjambi/darwin)

Baca: Bagaimana Rasanya Naik Mobil Listrik PLN? Ini Foto-foto Eksterior Interior Si Biru saat di Jambi

Baca: Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

"Berdasarkan LHP BPK untuk LKPD Tahun 2017 Pemkab Tanjung Jabung Barat memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Perlu diketahui pengecualiaan itu dikarenakan masih terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaanya sebesar lebih kurang Rp59 milyar," jelasnya.

"Dan, bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku penguna barang milik daerah, terutama perangkat daerah yang menyumbang temuan tersebut agar segera menyelsaikanya paling lambat tanggal 15 Desember 2018," ujarnya, menambahkan.

Sekda mengimbau, agar para ASN dapat memahami bersama perwujudan tata pemerintahan yang baik antara lain dapat tercermin dari kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik pula. (*)

Baca: Bawa Uang Cash Terlalu Banyak ke Italia, Hotman Paris dan Istrinya Ditahan Polisi, Disimpan Disini

Baca: CEK NAMA di Sini, Link Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018 di Beberapa Instansi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved