TRIBUNJAMBI.COM, KUALA LUMPUR - Seorang remaja pria berusia 18 tahun yang terpotong bagian kepala alat kelaminnya (Mr. P) delapan tahun yang lalu, menuntut asisten medis dan dua dokter di dua rumah sakit pemerintah.
Tuntutan itu terkait dugaan kelalaian saat proses khitan sehingga menyebabkan ia mengalami cacat permanen.
Dilansir Bernama, remaja yang mengajukan gugatan melalui ibunya sebagai penggugat pada 19 Juli menuntut asisten medis dan petugas medis Rumah Sakit Kuala Lipis, Pahang, direktur rumah sakit, dokter spesialis dan direktur Rumah Sakit Selayang, Selangor serta Pemerintah Malaysia sebagai terdakwa pertama hingga keenam.
Dalam tuntutannya, penggugat mengklaim pada 13 Desember 2010, jam 10 pagi, terdakwa pertama bersama dengan seorang pembantunya telah menjalankan prosedur sunat sepengetahuan terdakwa kedua dan ketiga pada dua orang anak lelaki termasuk anaknya yang saat itu berusia 10 tahun di sebuah lokasi perumahan di Kuala Lipis, Pahang.
Penggugat mengklaim, saat disunat, terdakwa pertama tidak sesuai prosedur yang ditetapkan ketika ia memotong keseluruhan kepala penis anaknya. Saat itu kondisi kulit penis masih menutupi kepala kemaluan remaja tersebut.
Dalam tuntutannya disebutkan, akibat kelalaian itu, kepala penis anaknya terputus dan darah keluar dengan sangat banyak. Terdakwa pertama juga diduga mencoba memasang kembali kepala alat kelamin itu dengan menjahitnya tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Penggugat menyebut, saat anaknya berada di Rumah Sakit Kuala Lipis, terdakwa kedua tidak memberikan perawatan dengan cepat dan juga tidak memberi tahu kepada penggugat serta anggota keluarganya bahwa keseluruhan kepala alat sulit itu terputus akibat prosedur sunat yang tidak sesuai standar. Sebaliknya hanya diberitahu saluran kencing anaknya telah terputus.
Ibu korban juga mengklaim, terdakwa kedua telah lalai karena tidak segera menangani hal itu, sehingga memakan waktu terlalu lama untuk memutuskan mengirim anaknya untuk mendapatkan perawatan dengan segera di Rumah Sakit Selayang.
Dakwaan penggugat selanjutnya, anaknya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Selayang dan operasi dilakukan untuk melanjutkan pemasangan dengan penutup karet dengan menempatkannya pada kepala penis, namun setelah masuk hari ke-35, penggugat terperanjat setelah menemukan kepala alat sulit anaknya tidak ada lagi pada batang penisnya.
Penggugat juga mengklaim tergugat keempat menjamin bahwa kepala penis bersangkutan kemungkinan akan tumbuh ketika anaknya mencapai usia akhir baligh. Namun penggugat mengklaim ketika anaknya mencapai usia 17 tahun, kepala penisnya tidak tumbuh sehingga remaja tersebut mengalami cacat permanen karena alat kelaminnya di mana kemaluannya tidak dapat disambung seperti semula.
Akibat cacat permanen itu, remaja tersebut telah berubah sikap menjadi seorang yang sangat pendiam dan tidak suka bergaul dengan teman sebaya, sebaliknya berteman dengan anak-anak yang lebih kecil serta tidak paham dunia seksualitas.
Penggugat juga harus mengeluarkan biaya tinggi dan biaya ketika mencari perawatan di Rumah Sakit Selayang termasuk biaya perjalanan dan konsultasi dengan pengacara yang berjumlah lebih dari RM 100.000 atau sekitar Rp 343 juta.
Karena itu, penggugat menuntut ganti rugi umum, ganti rugi khusus, tunjangan dan biaya lainnya.
Dalam pembelaan yang dibacakan pada 6 September lalu, terdakwa pertama membantah dia lalai dan tidak mengikuti prosedur yang benar ketika disunat.
Terdakwa kedua sampai keenam dalam pembelaan mereka pada 28 September lalu juga membantah mereka melakukan kecerobohan ketika merawat remaja itu. Terdakwa juga menyebut,remaja tersebut tidak berhak mengklaim ganti rugi karena cacat pada penisnya bersumber dari tindakan terdakwa pertama.
Sementara itu, pengacara Mohamad Zainuddin Abu Bakar dan Nur Eliza Abd Rashid, yang mewakili remaja itu ketika ditemui wartawan mengatakan kasus gugatan berkenaan ditetapkan untuk dilanjutkan sidangnya pada 7 Desember mendatang di hadapan Wakil Panitera Rumaizah Baharom.