Gosip Seleb
'Dari Seprai hingga Baju Angel Lelga Sudah Disita Polisi Sebagai Bukti'
Vicky Prasetyo dipanggil Polresta Jakarta Selatan terkait laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan kepada istrinya sendiri, Angel Lelga,
Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
TRIBUNJAMBI.COM - Vicky Prasetyo dipanggil Polresta Jakarta Selatan terkait laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan kepada istrinya sendiri, Angel Lelga, Senin (26/11).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Nasution mengungkapkan, para saksi dari berbagai pihak sudah diperiksa untuk memenuhi bukti laporan tersebut.
"Saksi sudah, sudah diperiksa banyak. Saksi dari vicky juga, saksi dari pihak kepolisian juga," ungkap Razman Nasution saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (27/11/2018).
Baca: 8 Fakta Pernikahan Rahasia Mantan Miss Moscow dengan Raja Malaysia
Selain para saksi, Razman Nasution mengungkapkan bahwa barang-barang bukti yang memperkuat dugaan perzinaan sudah diamankan.
"Seprai sudah disita, pakaian-pakaian yang ada di situ juga udah disita, semua barang bukti yang dianggap oleh polisi," beber Razman Nasution.
Saat ini, perkembangan laporan yang dilayangkan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sudah naik tingkat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkembangan tersebut membuat Razman Nasution optimis bahwa status Angel Lelga mengarah pada tersangka.
Kini, Razman Nasution memgungkapkan tengah menunggu proses selanjutnya.
"Kita menunggu aja sekarang proses dari penyidikan," kata Razman Nasution.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga pukul 02.00 WIB karena menduga Angel Lelga melakukan perzinaan.
Baca: Terima Transferan Rp 568 Juta, Pernikahan Gubernur Aceh dan Model Steffy Burase Batal karena OTT
Baca: Via Vallen Diturunkan dari Pesawat Jelang Terbang ke Surabaya
Kemudian, Vicky Prasetyo menemukan bahwa Angel Lelga tengah berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki, yaitu Fiki Alman.
Hal tersebut membuat Vicky Prasetyo naik pitam dan akhirnya melaporkan Angel Lelga dengan pasal 284, perihal perzinaan.