Kepergok Curi Kotak Amal, Suhendra Babak Belur Dihajar Massa

Niat ingin dapat uang banyak, Suhendra malah jadi bulan-bulanan warga.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Suhendra bin Sukurdin, warga lorong Kampar RT. 07 Pematang Kandis Kabupate Merangin itu kedapatan mencuri kotak amal di musala Bhaitul Rohim, RT 9 Kelurahan Pasar Bangko. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Niat ingin dapat uang banyak, Suhendra malah jadi bulan-bulanan warga. Wajah yang sebelumnya mulus, kini biru lebam gara-gara dihajar massa.

Suhendra bin Sukurdin, warga lorong Kampar RT. 07 Pematang Kandis, Kabupaten Merangin itu kedapatan mencuri kotak amal di musala Bhaitul Rohim, RT 9 Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, pria 31 tahun ini datang ke Mushola tersebut seorang diri. Dia datang dengan membawa linggis, untuk mencongkel kota amal musala, Jumat (30/11).

Baca: Boy Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Gara-gara Sabu

Baca: Napi yang Tertangkap Paparkan Kisah Pelarian dari LP Lambaro, Jalan Kaki Lintasi Kampung

Apesnya, belum sempat menguras semua isi kotak amal tersebut, Suhendra kepergok penjaga musala.

Sontak penjaga musala langsung berteriak "Maling-maling, maling-maling".

Warga yang mendengar teriakan itu langsung ambil langkah seribu. Tak butuh waktu lama untuk mengejar pria itu. Setelah berhasil menciduknya, warga langsung menghadiahkan bogem mentah. Suhendra pun babak belur.

Beruntung, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kota Bangko.

Kapolsek Bangko IPTU Echo Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku telah diamankan dan tengah di BAP oleh petugas.

"Kejadian tadi pagi, sebelum salat Jumat," kata Sitorus.

Baca: Tertangkap Beli Sabu, Ade Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca: Tangisan Zumi Zola Pecah 6 Hari Sebelum Sang Ayah, Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia

Dari tangan pelaku, lanjut Sitorus, petugas mengamankan satu buah linggis yang diduga sebagai alat pencongkel kotak amal, kemudian kotak amal berisikan uang tunai Rp 436 ribu dan sepeda motor Mio warna hitam milik pelaku.

Atas ulahnya, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved