Tertangkap Beli Sabu, Ade Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terjerat kasus narkotika, Ade Indra terancam mendekam di penjara 1,5 tahun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terjerat kasus narkotika, Ade Indra terancam mendekam di penjara 1,5 tahun. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Nirmala Dewi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (29/11/2018).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nirmala membacakan.
Baca: Tangisan Zumi Zola Pecah 6 Hari Sebelum Sang Ayah, Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia
Baca: 10 Tahun Gelap Gulita, Warga Desa Mencolok Akhirnya Dapat Listrik
Baca: 2 Kali Gadaikan Mobil Rental, Rianto Diancam 2 Tahun Penjara
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Rita Anggraini mengajukan pembelaan secara lisan. Menurutnya, terdakwa selalu bersikap kooperatif dalam persidangan, masih berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya," Rita menyampaikan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan membacakan putusan pada Kamis (6/12/2018).
Perlu diketahui, Ade membeli sabu itu dari Sukip (DPO). Darinya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,06 gram.
