Pengemudi Mercy di Solo Kini Terdakwa, Ternyata Berikan Santunan Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban
Keluarga alm Eko Prasetio telah mendapat uang santunan dan ganti rugi sebesar Rp. 1,1 milliar dari pria yang kini berstatus terdakwa
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Keluarga alm Eko Prasetio telah mendapat uang santunan dan ganti rugi sebesar Rp. 1,1 milliar dari pria yang kini berstatus terdakwa, Iwan Adranacus.
Eko adalah korban dugaan pembunuhan berupa penabrakan oleh Iwan di Solo, beberapa waktu lalu.
Kala itu Iwan yang naik mobil Mercy, menabrak Iwan yang naik Honda Beat, di sebelah timur Mapolresta Solo.
Adapun uang tersebut merupakan uang ganti rugi dan uang santunan kepada ahli waris yang sah, yakni anak dan istri korban.
Baca: Pria Ini Selalu Laporkan Kehilangan iPhone Sejak 2013, Polisi Temukan Kejanggalan di Rumahnya
Baca: Heboh Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Ini yang Kedua Kali, Begini Gurita Bisnis Keluarganya
Baca: Syaiful Nekat Bakar Diri Disaksikan Warga, Tetangga Kisahkan Sosoknya Pernah Curhat Bisikan Gaib
Hal tersebut diungkapkan saksi dari pihak terdakwa yakni Wahyu Fajar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (28/11/2018).
Saat bersaksi, Wahyu Fajar menyatakan dirinya pernah diberi mandat oleh terdakwa untuk mengurus uang ganti rugi dan santunan bagi keluarga korban.
Pemberian uang tersebut diberikan dua tahap dalam bentuk cek.
Tahap pertama, 27 September 2018 di rumah mertua Eko Prasetio, atau orang tua Ny Dahlia Dahlia Antari Wulaningrum (istri korban), di Aspol Manahan Solo.
Baca: Heboh Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Suvenir Koin Emas, Doorprize 5 Jaguar, Tak Pakai Amplop
Baca: Raja Kelantan Nikahi Miss Moscow 2015, Beda Usia 24 Tahun, Pesta Digelar di Desa di Rusia, Mewah
Baca: Sujiwo Tedjo Tanggapi Pernyataan Ada Data 41 Masjid Terpapar Radikalisme, Jangan-jangan Semua
Saat itu, menurut Wahyu Fajar, yang menerima adalah istri korban, Ny Dahlia Antari Wulaningrum, disaksikan oleh ayahnya.
Saat itu nominalnya Rp 100 juta sebagai ganti rugi kejadian.
"Kemudian tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November 2018 dengan nominal Rp 1 milliar," katanya.
Sehingga, total uang yang diberikan oleh terdakwa kepada ahli waris korban mencapai Rp1,1miliar.
“Termasuk juga surat pernyataan bahwa di dalamnya pihak keluarga korban (menyatakan) tidak akan mempermasalahkan peristiwa ini di kemudian hari,” kata Wahyu Fajar.
Uang Rp 1 miliar dimaksudkan sebagai santunan.
