Pengemudi Mercy di Solo Kini Terdakwa, Ternyata Berikan Santunan Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban

Keluarga alm Eko Prasetio telah mendapat uang santunan dan ganti rugi sebesar Rp. 1,1 milliar dari pria yang kini berstatus terdakwa

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Suasana persidangan lanjutan kasus tabrakan maut antara pengemudi Mercy vs pengendara Honda Beat, di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (28/11/2018) siang. 

Santunan dalam bentuk cek itu, menurut Wahyu Fajar, telah dicairkan oleh Ny Dahlia Antariwulaningrum.

"Kami mengetahui itu dari saldo rekening kami yang berkurang,” katanya.

Seusai kesaksian Wahyu, sidang ditutup majelis hakim.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/11/2018) besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Saksi di Sidang Tabrakan Maut Mercy VS Honda Beat Sebut Keluarga Korban Terima Rp 1,1 Miliar, http://solo.tribunnews.com/2018/11/28/saksi-di-sidang-tabrakan-maut-mercy-vs-honda-beat-sebut-keluarga-korban-terima-rp-11-miliar?page=all.
Penulis: Eka Fitriani
Editor: Junianto Setyadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved