Aturan Baru BPJS Kesehatan Telah Dirilis, Ini Besaran Biaya Tiap-tiap Kelas Peserta
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 mengenai BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 mengenai BPJS Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Aturan baru BPJS Kesehatan telah keluar.
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan termasuk di dalamnya mengenai BPJS Kesehatan.
Meskipun ada aturan baru, namun Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan kalau besaran iuran tidak akan ada kenaikan iuran.
“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diundangkan 18 September 2018 kemarin, masih sama,” kata Iqbal saat ditemui di acara temu media di kawasan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).
Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.
Baca: Isi Permenpan No 61 Tahun 2018 yang Mengatur Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Baca: Detik-detik Prabowo dan Titiek Soeharto Cipika-cipiki Disambut Kehebohan Relawan
Baca: Perokok Wajib Baca! Sangat Mudah & Murah, Ternyata Begini Cara Bersihkan Paru-paru Perokok
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menaikan harga iuran BPJS Kesehatan misalnya kemampuan bayar masyarakat.
“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah belum diseuaikan meskipun ada bebebrapa usulan ketentuan,” kata Iqbal.
Iqbal menyebutkan memang ada usulan untuk menaikan harga iuran mengingat laporan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Bahkan tahun 2018 diperkirakan defisitnya mencapai Rp 16 triliun.
Namun dengan tidak adanya kenaikan iuran pemerintah mencari opsi lain untuk menutupi defisit seperti menggunakan pajak rokok.
Pemerintah pusat akan menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk program jaminan kesehatan.
Untuk mekanismenya dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, 75 persennya akan digunakan untuk program JKN.
“Tapi kan ini alternatif saja, bukan sumber dana utama, karena sumber dana utama tetap iuran,” pungkas Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Aturan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/11/22/ada-aturan-baru-iuran-bpjs-kesehatan-dipastikan-tidak-naik.
Baca: Anak Indigo Paparkan Ramalan 2019 tentang Indonesia, Cecilia sampai Dihinggapi Ketakutan
Baca: Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018
Baca: Hell Week Calon Prajurit Kopassus di Nusakambangan, kalau Tertangkap Diinterogasi Layaknya Musuh
