CPNS 2018
Nasib Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD Ditentukan pada 18 November 2018
Nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018. Ini empat opsi dari BKN.
Nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018. Ini empat opsi dari BKN.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terkini terkait nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018.
Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) masih melakukan rapat untuk mengatasi peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD ( seleksi kompetensi dasar)
Dikutip dari Wartakotalive, target keputusan harus sudah ada sebelum 18 November 2018.
Hasil SKD CPNS 2018 memang buruk. Pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD. Artinya, hanya ada sekitar 84.000 pelamar yang dinyatakan lulus, sedangkan kursi penerimaan yang disiapkan mencapai 284.000.
Peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, lebih banyak dari pelamar formasi umum.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
Baca: Masih Ada Peluang Bagi Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD, Ini Kebijakan Pemerintah
Baca: Penting untuk Lolos Tes CPNS, Ini Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018
Baca: Pertempuran Seru Kopassus dan SAS, Dunia Geger TNI Bisa Kalahkan Pasukan Paling Mematikan di Dunia
Baca: Kopassus Temukan Peti Penuh Uang, Benny Moerdani: Tinggalkan saja, nanti kamu mati
Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.
Empat opsi tersebut, yaitu pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.

"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Ridwan berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November 2018.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Ridwan kemudian memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD akan mendapatkan prioritas utama.