Belum Berikan CSR, Puluhan Perusahaan di Tanjab Barat Terancam Disanksi

Namun, seiring berjalannya waktu perusahaan yang aktif saat ini hanya berjumlah 36 perusahaan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Tanjab Barat, Jumat (31/8) lalu. 

Belum Berikan Program CSR, Puluhan Perusahaan di Tanjab Barat Terancam Disanksi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum sepenuhnya melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) ke pemerintah kabupaten.

Dari 150 perusahaan yang beroperasi, baru 59 perusahaan yang melaksanakan program CSR.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan, jumlah perusahaan yang masuk ke dalam forum CSR Tanjab Barat awalnya berjumlah 59 perusahaan.

Baca: Dua Daerah Ini Terima CSR Dari PLN UIP Sumbagteng

Namun, seiring berjalannya waktu perusahaan yang aktif saat ini hanya berjumlah 36 perusahaan. Dan baru 13 perusahaan yang telah melaporkan pelaksaan CSR.

Sementara sisanya belum melakukan pelaporan sama sekali. Bappeda menduga, perusahaan-perusahaan yang tidak membuat laporan CSR ke Pemkab belum melaksanakan kewajiban CSR nya.

Kepala Bappeda Tanjab Barat, Firdaus Khatab mengiyakan jika saat ini baru 13 perusahaan yang telah melaporkan dana CSR ke Bappeda.

Baca: Misteri Jatuhnya AdamAir di Laut Majene Terkuak, Pesawat Menghujam Laut

"13 perusahaan tersebut dengan realisasi dana CSR dari Januari hingga Juni mencapai RP 27.895.644.157 miliar yang melaporkan," katanya, Jumat (2/11).

Menurutnya, tanggungjawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.

Baca: Sekda M Dianto Tegaskan Penanggulangan Bencana Harus Terpadu

"Bahwa setiap perusaan harus menjalankan program CSR dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Selain UU dan Permen tersebut, Pemkab Tanjab Barat kata Firdaus, juga telah membuat peraturan daerah soal CSR yang telah disepakati oleh DPRD yakni Perda No 1 tahun 2015.

Baca: Jelang Piala AFF 2018 - Stefano Lilipaly Alami Cidera Saat Latihan Timnas Indonesia karena Hal Ini

Ditambahkan Firdaus, Pemkab Tanjab Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tak menjalankan program tanggungjawab sosial berupa CSR dengan baik atau perusahaan yang tidak sama sekali melaksanakan CSR nya. Diantara sanksi tersebut mulai dari sanksi teguran hingga sanksi pembekuan izin. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved