Kasus Perburuan Harimau

JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli, Jelaskan tentang Harimau Sumatra dan Kelangkaannya

Sidang lanjutan kasus Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) atas terdakwa Hasan Basri dan Mahally MY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) atas terdakwa Hasan Basri dan Mahally MY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (23/10/18). Keduanya diditangkap dengan barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang-tulangnya. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Effendi Mukhtar itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca: Aliran Kepercayaan di Desa Sekernan Tidak Sesat Hanya Keliru

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Yusmawati menghadirkan dua orang saksi ahli, di antaranya Jefrianto dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Yoandinata dari Zoological Society of London (ZSL).

Dalam keterangannya, Jefrianto menjelaskan mengenai konservasi dan lalu lintas harimau. Dia menyampaikan, harimau sumatra dilindungi karena kelangkaannya.

"Itu dikarenakan banyaknya perburuan liar dan proses reproduksi harimau yang lama," katanya.

Perlindungan harimau sumatra itu, dikatakannya, tertera dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.

Lebih lanjut, Yoandinata yang berkeahlian di bidang biologi konservasi menjelaskan, peran harimau sebagai puncak rantai makanan sangat penting, sehingga perlu dijaga kelestariannya. Sebab, menurutnya, dengan kelangkaan atau jika sampai terjadi kepunahan harimau sumatra, maka keseimbangan ekosistem tidak terkendali.

Baca: 905 Pendaftar CPNS Bungo Tidak Memenuhi Syarat

Baca: Data DPT Ganda yang Difaktualisasi Memang Ditemukan di Lapangan

Lebih lanjut dia menjelaskan, di Indonesia, hanya ada tiga jenis harimau endemik. Di antaranya harimau jawa, harimau bali, dan harimau sumatra. Namun, hanya harimau sumatra yang tersisa, sementara dua endemik lain telah punah.

"Sejauh ini, populasi harimau sumatra yang tersisa hanya sekitar 130-150 ekor saja," katanya.

Di Jambi, lanjutnya, penyebaran harimau sumatra terletak di beberapa titik. Di antaranya, Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Bukit Dua Belas, dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Dari keempat lokasi itu, TNKS adalah lokasi yang paling dekat dengan Renah Pembarap, tempat terdakwa mulai membawa kulit harimau sumatra itu.

Lelaki yang meneliti harimau dalam skripsi dan tesisnya ini menambahkan, dari barang bukti yang dia lihat, harimau yang disimpan dalam coolbox itu masih berusia anak-anak.

"Dari taringnya dilihat, harimau itu masih berusia sekitar tiga sampai empat bulan," katanya.

Baca: Enam Kali Pemprov Jambi Sabet Opini WTP

Baca: Pembentukan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Baca: Gara-gara Sembunyikan Barang Haram, Warga Jelutung Ini Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Untuk diketahui, Hasan Basri menerima tawaran temannya, Basri (DPO) untuk mencarikan pembeli kulit dan tulang harimau. Selanjutnya, terdakwa I mengatakan, ada yang bersedia membelinya dengan harga Rp 30 juta, yaitu Rusli (DPO). Lalu Rusli mengatakan, bosnya yang bernama Aliong (DPO) bersedia membelinya.

Selanjutnya, terdakwa I menjemput kulit dan tulang harimau itu di tempat Basri bersama terdakwa II, untuk selanjutnya diantar ke tempat Asiong. Namun, di sekitar kawasan Telanaipura, dia ditangkap anggota Diskrimsus Polda Jambi dan BKSDA Jambi, dibantu oleh anggota Polsek Telanaipura, Minggu (22/7/18). Keduanya didakwa dengan dua dakwaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved