Aliran Kepercayaan di Desa Sekernan Tidak Sesat Hanya Keliru

Kejaksaan Negeri Muarojambi menerima surat tembusan terkait dengan dugaan aliran sesat yang ada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/SAMSUL BAHRI
Novan Harpanta, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri,

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi menerima surat tembusan terkait dengan dugaan aliran sesat yang ada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Disampaikan oleh Novan Harpanta, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi.

Ia mengatakan berdasarkan surat tembusan yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi dari MUI Kab. Muarojambi menjelaskan bahwa aliran yang berada di Desa Sekernan, Kec. Sekernan, Kab. Muarojambi.

Baca: 905 Pendaftar CPNS Bungo Tidak Memenuhi Syarat

"Berdasarkan surat tembusan dari MUI Kabupaten Muarojambi bahwa aliran yang berkembang di Desa Sekernan tersebut tidak sesat hanya keliru,"ujarnya, Selasa (23/10)

Lebih lanjut Ia menjelaskan keliru tersebut dimaksudkan dalam pemahaman agama yang aliran tersebut. Salah satunya berdasarkan surat tembusan, dikatakan oleh Novan Harvanta keliruan tersebut terutama dalam pemahaman agama yang salah satunya adalah salat jumat.

"Berdasarkan surat keputusan tersebut, MUI minta tokoh setempat untuk membimbing pengikut aliran tersebut. Dan tindakan kita yang pertama adalah menjalankan isi dari ketetapan MUI," sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam poin sebagai pemerintah daerah akan melakukan musyawarah kepada pihak desa. Ia berharap dengan adanya keputusan MUI ini, terhadap ajaran yang tadinya keliru untuk bisa diluruskan.

Baca: Data DPT Ganda yang Difaktualisasi Memang Ditemukan di Lapangan

Baca: Enam Kali Pemprov Jambi Sabet Opini WTP

"Ketetapan MUI kita harapkan tidak ada konflik di masyarakat, dan yang tadinya keliru bisa diluruskan. Tim Pakem akan lakukan koordinasi baik dari pihak Polres, Kemenang, MUI, Pemda, Camat dan dari apartur desa. Nanti mungkin yang akan langsung turun musyawarah kepada pengikutnya adalah yang ahli di bidangnya seperti imam, khatib atau perangkat desa," sebutnya.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan tersebut MUI meminta kepada Pemerintah Daerah, Tokoh Agama (imam, khatib, dan bilal) dan ulama yang ada di desa masing-masing bila ada paham yang berbeda dengan kebiasaan masyarakat pada umumnya untuk dilakukan musyawarah.

"Agar terciptanya ukhuwah islamiah yang kokoh, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib dari pada yang sunah, kemudian kelompok yang dimaksud hendaknya mengadakan Islah dan berbaur melakukan peribadatan dengan warga desa setempat selambat-lambatnya 3 bulan setelah dikeluarkannya surat ini," terangnya.

"Menggunakan tutor yang disiapkan oleh pemerintah seperti dai kecamatan, penyuluh agama islam kecamatan, inti keputusan seperti itu," pungkasnya.

Baca: Pembentukan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Baca: Gara-gara Sembunyikan Barang Haram, Warga Jelutung Ini Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Baca: 20,38 Persen Pendaftar CPNS 2018 Tanjabbar Tidak Memenuhi Syarat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved