KPU vs Saihu Berlanjut ke Pengadilan

Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad, terhadap KPUD Sarolangun sebagai terlapor.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
KPUD dan Mantan Ketua DPRD Sarolangun, saat rapat bersama 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bawaslu Sarolangun pertama kalinya menangani persidangan terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang diduga terlapor adalah KPUD Sarolangun.

Dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut dilaporkan oleh Muhammad Syaihu, mantan Ketua DPRD dan kini mencalonkan dirinya sebagai caleg dari partai demokrat yang sebelumnya dari PDIP.

Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad, terhadap KPUD Sarolangun sebagai terlapor.

Baca: Kabar Pungutan Dana Oleh PPP Jambi, Begini Komentar Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi

Samratul Fuad mengatakan, materi laporan ke Bawaslu adalah terkait dengan masalah penerimaan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) hingga sampai ke DCT dari pengurus DPC PDI Perjuangan Sarolangun.

Menurutnya, tidak lagi memiliki wewenang sebagaimana yang diputuskan PN Sarolangun tanggal 15 Desember 2017 dan diperkuatkan oleh putusan MA pada tanggal 26 Maret 2018 menyatakan DPC PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Sahrial Gunawan, tidak lagi sah.

“Nah, oleh KPU Sarolangun menerima pendaftaran PDI Perjuangan sampai dengan penetapan DCS dan DCT,” ujarnya.

KPUD Sarolangun vs Syaihu, Berlanjut di Persidangan
KPUD Sarolangun vs Syaihu, Berlanjut di Persidangan (TRIBUNJAMBI/MAREZA)

Baca: Diduga Ikut Bantu Kampanye, 13 ASN di Bungo Dilaporkan ke Bawaslu

Selain itu, kata Samratul Fuad yang dilaporkan ke Bawaslu juga terkait dengan penyampaian dana kampanye yang dilaporkan Sahrial Gunawan, sebagai ketua dan Tarmizi selaku bendahara PDI Perjuangan.

“Menurut kami, Sahrial Gunawan dan Tarmizi tidak lagi berwenang untuk menyampaikan dana kampanye ke KPU Sarolangun,” jelasnya.

Saat ditanya, bukankah Muhammad Syaihu sudah mundur dari PDI Perjuangan, diterangkan Samratul Fuad, mundurnya pak Muhammad Syaihu dari PDI Perjuangan tidak menjadi masalah, pak Muhamad Syaihu mundur berarti selesai dan habis. Tapi, bukan otomatis pak Sahrial Gunawan menjadi ketua PDI Perjuangan.

Baca: Bakal Tanding, Link Live Streaming dan Jadwal Timnas U-19 Indonesia Vs Taiwan Piala Asia 2018

“Mekanisme partai harus jalan. Umpamanya ada SK penunjukan Plt atau melaksanakan musyawarah cabang untuk menunjukkan kepengurusan yang baru dengan SK DPP sesuai dengan aturan, menurut kelaziman itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP,” bebernya.

Disinggung, bukankah di situs Kemenkumham masih tertera nama Sahrial Gunawan sebagai ketua PDI Perjuangan, ditegaskan Samratul Fuad itulah kesalahan PDI Perjuangan tidak melakukan perubahan SK dengan adanya putusan MA RI.

“Kepengurusan Sahrial Gunawan sudah dibatalkan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pak Muhammad Syaihu sudah mengundurkan diri dari PDI Perjuangan. Mengapa tidak menjalankan mekanisme partai,” tuturnya.

Baca: Hasil Denmark Open 2018, Minions Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Wakil Tiongkok

Sementara, Bawaslu Saroalngun melalui divis hukum dan penindakan pelanggaran, Mudrika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dari pelapor di sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada (15/10) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved