KPU vs Saihu Berlanjut ke Pengadilan
Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad, terhadap KPUD Sarolangun sebagai terlapor.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Maka Bawaslu membuat putusan pendahuluan yang dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (16/10) kemarin dengan menghasilkan, bahwa laporan dari pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga persidangan dinyatakan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor dan pelapor yang rencananya akan digelar pada Rabu (hari ini,red) dan Kamisnya (besok, red) akan di gelar pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan bukti surat,” kata Mudrika.
Baca: Pelaksanaan Tes CPNS di Tebo, Sehari 250 Peserta
Ketika ditanya, diluar kontek sebagai anggota majelis hakim persidangan dan pengawasan, apakah pada saat setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) atau pada saat penerimaan tanggapan masyarakat atas DCS yang ditetapkan oleh KPU.
Bahwa Bawaslu pernah menegur, mengingatkan atau semacam memberikan pendapat kepada KPU Sarolangun terkait dengan permasalahan yang menyangkut dengan kepengurusan PDI Perjuangan pada saat pendaftaran di KPU.
Dipaparkan Mudrika bahwa, ketika Bawaslu menerima tembusan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan pelapor, malah dirinya sudah berkomunikasi dengan KPU untuk menyingkapi terhadap putusan MA RI.
Baca: Transaksi Investasi Reksa Dana di Provinsi Jambi Hingga Juli 2018 Mencapai Rp 11 miliar
“Kita sudah mengingatkan KPU untuk menjalankan mekanisme, pasca adanya salinan putusan MA RI dari pelapor yang kami terima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh pelapor dirinya tidak banyak komentar.
"Ya, kita ikuti prosedur sidang dan tahapan, kita menghormati proses hukum," kata Fakhri.
Baca: Gaet Karyawan Jambi Prima Mall IM3 Ooredoo Kerjasama Bentuk Komunitas, Ini Kelebihannya
Soal pelanggraan yang menimpa KPUD Sarolangun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Belum bisa kami sampaikan, kita harus pembuktian jawaban dulu. Yang jelas kami akan sampaikan dalam proses sidang," katanya
“Kita menghormati proses hukum,” bilangnya. (*)