KPU vs Saihu Berlanjut ke Pengadilan
Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad, terhadap KPUD Sarolangun sebagai terlapor.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bawaslu Sarolangun pertama kalinya menangani persidangan terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang diduga terlapor adalah KPUD Sarolangun.
Dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut dilaporkan oleh Muhammad Syaihu, mantan Ketua DPRD dan kini mencalonkan dirinya sebagai caleg dari partai demokrat yang sebelumnya dari PDIP.
Laporan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukumnya Samarotul Fuad, terhadap KPUD Sarolangun sebagai terlapor.
Baca: Kabar Pungutan Dana Oleh PPP Jambi, Begini Komentar Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi
Samratul Fuad mengatakan, materi laporan ke Bawaslu adalah terkait dengan masalah penerimaan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) hingga sampai ke DCT dari pengurus DPC PDI Perjuangan Sarolangun.
Menurutnya, tidak lagi memiliki wewenang sebagaimana yang diputuskan PN Sarolangun tanggal 15 Desember 2017 dan diperkuatkan oleh putusan MA pada tanggal 26 Maret 2018 menyatakan DPC PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Sahrial Gunawan, tidak lagi sah.
“Nah, oleh KPU Sarolangun menerima pendaftaran PDI Perjuangan sampai dengan penetapan DCS dan DCT,” ujarnya.
Baca: Diduga Ikut Bantu Kampanye, 13 ASN di Bungo Dilaporkan ke Bawaslu
Selain itu, kata Samratul Fuad yang dilaporkan ke Bawaslu juga terkait dengan penyampaian dana kampanye yang dilaporkan Sahrial Gunawan, sebagai ketua dan Tarmizi selaku bendahara PDI Perjuangan.
“Menurut kami, Sahrial Gunawan dan Tarmizi tidak lagi berwenang untuk menyampaikan dana kampanye ke KPU Sarolangun,” jelasnya.
Saat ditanya, bukankah Muhammad Syaihu sudah mundur dari PDI Perjuangan, diterangkan Samratul Fuad, mundurnya pak Muhammad Syaihu dari PDI Perjuangan tidak menjadi masalah, pak Muhamad Syaihu mundur berarti selesai dan habis. Tapi, bukan otomatis pak Sahrial Gunawan menjadi ketua PDI Perjuangan.
Baca: Bakal Tanding, Link Live Streaming dan Jadwal Timnas U-19 Indonesia Vs Taiwan Piala Asia 2018
“Mekanisme partai harus jalan. Umpamanya ada SK penunjukan Plt atau melaksanakan musyawarah cabang untuk menunjukkan kepengurusan yang baru dengan SK DPP sesuai dengan aturan, menurut kelaziman itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP,” bebernya.
Disinggung, bukankah di situs Kemenkumham masih tertera nama Sahrial Gunawan sebagai ketua PDI Perjuangan, ditegaskan Samratul Fuad itulah kesalahan PDI Perjuangan tidak melakukan perubahan SK dengan adanya putusan MA RI.
“Kepengurusan Sahrial Gunawan sudah dibatalkan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pak Muhammad Syaihu sudah mengundurkan diri dari PDI Perjuangan. Mengapa tidak menjalankan mekanisme partai,” tuturnya.
Baca: Hasil Denmark Open 2018, Minions Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Wakil Tiongkok
Sementara, Bawaslu Saroalngun melalui divis hukum dan penindakan pelanggaran, Mudrika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dari pelapor di sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada (15/10) lalu.
Maka Bawaslu membuat putusan pendahuluan yang dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (16/10) kemarin dengan menghasilkan, bahwa laporan dari pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga persidangan dinyatakan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor dan pelapor yang rencananya akan digelar pada Rabu (hari ini,red) dan Kamisnya (besok, red) akan di gelar pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan bukti surat,” kata Mudrika.
Baca: Pelaksanaan Tes CPNS di Tebo, Sehari 250 Peserta
Ketika ditanya, diluar kontek sebagai anggota majelis hakim persidangan dan pengawasan, apakah pada saat setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) atau pada saat penerimaan tanggapan masyarakat atas DCS yang ditetapkan oleh KPU.
Bahwa Bawaslu pernah menegur, mengingatkan atau semacam memberikan pendapat kepada KPU Sarolangun terkait dengan permasalahan yang menyangkut dengan kepengurusan PDI Perjuangan pada saat pendaftaran di KPU.
Dipaparkan Mudrika bahwa, ketika Bawaslu menerima tembusan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan pelapor, malah dirinya sudah berkomunikasi dengan KPU untuk menyingkapi terhadap putusan MA RI.
Baca: Transaksi Investasi Reksa Dana di Provinsi Jambi Hingga Juli 2018 Mencapai Rp 11 miliar
“Kita sudah mengingatkan KPU untuk menjalankan mekanisme, pasca adanya salinan putusan MA RI dari pelapor yang kami terima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh pelapor dirinya tidak banyak komentar.
"Ya, kita ikuti prosedur sidang dan tahapan, kita menghormati proses hukum," kata Fakhri.
Baca: Gaet Karyawan Jambi Prima Mall IM3 Ooredoo Kerjasama Bentuk Komunitas, Ini Kelebihannya
Soal pelanggraan yang menimpa KPUD Sarolangun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Belum bisa kami sampaikan, kita harus pembuktian jawaban dulu. Yang jelas kami akan sampaikan dalam proses sidang," katanya
“Kita menghormati proses hukum,” bilangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bawaslu-sarolangun_20181017_230021.jpg)