Kasus Pencurian

Pelaku Percobaan Pencurian di Kebun Handil Jelutung Divonis Satu Tahun

Hedo Susanto hanya tertunduk ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/9/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hedo Susanto hanya tertunduk ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (13/9/18).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Makaroda Hafat memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hedo Susanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Makaroda.

Baca: Dr Retno Pastikan Imunisasi MR Tak Mengandung Babi

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Hedo didakwa karena telah melakukan percobaan pencurian di kawasan Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi.

Perbuatan terdakwa Hedo Susanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved