Meski Sudah Jadi DCS, Calon DPD RI Masih Bisa TMS Bila Hal Seperti Ini Terjadi

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan meski sudah dinyatakan sebagai calon anggota sementara, namun ...

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Andika Arnoldy
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski KPU Provinsi Jambi sudah menetapkan calon sementara anggota DPD RI, namun calon masih bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan ada aturan main terkait penetapan. Meski sudah dinyatakan sebagai calon anggota sementara, namun tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai daftar calon tetap.

"Karena bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD," ujarnya menjelaskan, Senin (3/8).

"Jadi bisa dinyatakan TMS jika tidak memenuhi hal itu," katanya.

Sementara itu, tentang jadwal kampanye, meski bersamaan, namun calon anggota DPD RI tidak bisa berkampanye bersama partai politik.

"Mereka harus terpisah tak boleh bersama," ujarnya.

Baca: Nomor Urut Anggota DPD Dimulai 21, KPU sudah Tentukan Daftar Calon Sementara

Baca: Disebut Negara Kemarin Sore Tentara Indonesia Mampu Buktikan dan Bikin Militer Asing Ketakutan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved