Nomor Urut Anggota DPD Dimulai 21, KPU sudah Tentukan Daftar Calon Sementara
Menariknya, nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI bukan dimulai dari nomor 1, melainkan dari nomor 21.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi sudah menentukan daftar nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI.
Menariknya, nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI bukan dimulai dari nomor 1, melainkan dari nomor 21.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI sudah final. Itu merupakan ketentuan dari KPU RI, melalui PKPU Nomor 14/2018.
"Pasal 84, yang menyebutkan Nomor urut calon anggota DPD sebagaimana dimulai setelah nomor urut terakhir partai politik peserta Pemilu sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi. Maka nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI dimulai dari nomor 21," ujarnya, Senin (3/9).
Dia mengatakan itu agar tidak sama dengan nomor urut partai politik.
"Jadi jika nanti mau melakukan sosialisasi, (pada masanya kampanye) bisa menggunakan nomor urut tersebut," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan nomor urut ini juga akan digunakan saat pada masa pencoblosan pemilihan anggota legislatif mendatang.
Baca: Kebakaran di Simpang Lima, Kondisi Apriati Terpukul
Baca: Ramalan Zodiak Senin 3 September 2018, Sagitarius Konflik Tak Terduga