Kasus Pemerkosaan

Pemerkosaan Terhadap ACK Divideokan Pelaku, Diancam Disebar Jika Menolak Lakukan Lagi

Dua tersangka pemerkosaan terhadap ACK, gadis berusia 15 tahun masih diamankan di Mapolresta Jambi. Lantaran usianya diatas 17 tahun.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Ilustasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pemerkosaan terhadap ACK, gadis berusia 15 tahun masih diamankan di Mapolresta Jambi. Lantaran usianya diatas 17 tahun.

Sementara, tujuh tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, belum lama ini. Ketujuh pelaku berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17), sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Dalam Tiga Minggu, Polda Jambi dan Jajaran Amankan 15,8 Kg Sabu

Sidang digelar tertutup. Pasalnya, terdakwa dan korban dalam kasus ini masih di bawah umur. Nantinya, akan diekpose vonis yang dijatuhkan hakim.

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, pihak Unit IV PPA Satreskrim Polresta Jambi, masih terus melalukan pemberkasan terhadap dua tersangka yang masih ditahan tersebut.

"Mereka masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9).

Dilanjutkannya, saat ini, dua pelaku pemerkosaan lainnya juga masih dalam perburuan. "Keduanya sudah dalam DPO Satreskrim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak tersangka HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Baca: Jambi Masih Butuh 17.000 LPJU

Baca: VIDEO: Word Barista Ini Sebut Kopi Indonesia yang Paling Berkesan Adalah Kopi Kerinci, Ini Alasannya

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.

Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Baca: Jamaah Haji Sarolangun Meninggal di Tanah Suci

Baca: Doyan Ngemil, Ini yang Dilakukan Rinanda Saat Busana Tak Lagi Muat di Badan

Baca: Dua Pertunjukan Teater Ditampilkan di JapaFest Malam Ini di Taman Budaya Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved