Kasus Pasar Malioboro

Sejak 2013 Uang Sewa Toko Pasar Malioboro Tak Masuk Kantong Pemkot, Kemana Uang Rp 500 Juta?

Polemik temuan BPK RI di aset kios pasar Malioboro berpotensi pidana bagi yang terlibat. Disampaikan Wakil Ketua DPRD

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Kios yang berada di kawasan Pasar Malioboro 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polemik temuan BPK RI di aset kios pasar Malioboro berpotensi pidana bagi yang terlibat. Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi MA Fauzi, pihaknya akan terus mengusut persoalan ini.

Fauzi mengatakan, Pemkot Jambi dirugikan dalam sewa-menyewa kios pasar Malioboro yang jumlahnya 17 unit. “Barang (Kios red-) sudah diserahkan tapi tak ditindaklanjuti, ada oknum bermain,” kata Fauzi.

Dijelaskannya, seharusnya ditahun 2013 setelah selesai BOT dengan pengembang kios tersebut sudah masuk aset Pemkot Jambi. Selanjutnya Pemkot Jambi menyewakan kepada pedagang.

Baca: Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi 2018, Baru 600 Hektare

Dalam hal ini selain mendapatkan sewa Pemkot Jambi juga mendapatkan retribusi, namun kenyataan sejak tahun 2013 Pemkot hanya dapat retribusi. “Nah sewanya kemana, itulah yang masuk LHP BPK yang nilainya 500 juta. Patut ditelusuri siapa yang bertanggungjawab,” ucapnya.

Menurut dia, bila dilihat dari persoalan ini maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini menjadi persoalan pidana. “Ya jelas berpotensi pidana, ada penggelapan aset pemerintah di sini,” katanya.

Menurutnya bila dilihat persoalan ini sangat aneh, karena persoalan ini baru terkuak setelah 5 tahun BOT selesai. “Kan aneh, ada apa ini. Siapa sebenarnya yang bermain harus diungkap,” katanya.

Dia menyebutkan Komisi II harus segera memanggil para pedagang yang menyewa kios dan mempertanyakan sewa-menyewa disitu. Terkait dengan pembentukan Pansus, Fauzi menyebutkan akan segera dibentuk.

Baca: KPU Terus Menunggu, Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait DCS Bacaleg

Baca: VIDEO: Royal Garden Family Healthy Spa and Beauty Center Hadir di Kota Jambi

“Saat ini kami lagi bahas APBD perubahan, habis itu langsung kita tancap gas bentuk Pansus supaya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan, rencana pembongkaran pasar Malioboro dibatalkan.

“Kami minta dibatalkan. Harus ada kejelasan siapa yang mengambil sewa selama ini,” kata Faruk.

Dia menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil para penyewa untuk diminta keterangan mengenai aliran uang sewa selama ini. “Mungkin minggu depan segera kita panggil supaya lebih jelas,” ucapnya.

Namun pihak Inspektorat Kota Jambi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai tindaklanjut temuan BPK atas pasar Malioboro.

“Saya belum tau seperti apa mengenai temuan itu” kata Hafni Ilyas Kepala Inspektorat Kota Jambi.

Yang jelas sebut dia, setiap temuan harus ditindaklanjuti. “Biasanya diserahkan ke dinas untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Baca: Pencurian Motor di Warnet Pasar Bawah Bungo Terungkap, Tersangka Dapat Kunci dari Teman

Baca: Mengenal Fajar Wahyuni, Statistisi di BPS Muarojambi yang Berobsesi Buka Sekolah Alam

Baca: GALERI FOTO: Libatkan Warga dan Siswa, Mahasiswa Sendratasik Unja Hibur Masyarakat Kuala Tungkal

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved