Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan Barang Bukti, Wabup: Sedikit Apapun Tidak Dibenarkan Masuk ke Tungkal
"Sedikit apapun tidak dibenarkan masuk ke Tungkal," kata Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (11/8)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - "Sedikit apapun tidak dibenarkan masuk ke Tungkal," kata Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (11/8)
Amir Sakib mengatakan hal tersebut saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar 7.047,40 gram bruto di Mapolres Tanjab Barat.
Menurut wakil bupati, karena ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda kedepan. Kalau ini dibiarkan maka generasi muda akan lemah.
Baca: Berbekal Buku Cantik, Siswa dan Siswi SMAN 10 Batanghari Sukses Terbitkan Buku Cerpen
Dia berharap kepada masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama pemberantas peredaran narkoba di Jambi khususnya Tanjab Barat. Sama-sama kita tidak menginginkan hal ini terjadi lagi.
Jangan sampai terjadi lagi, dan selanjutnya Kuala Tungkal, bersih, aman dan jauh dati narkoba.
Bahaya narkoba sangat mempengaruhi jiwa raga, otak manusia. Mohon bantuan kepada semua pihak baik polair, imigrasi, bea cukai dan lainnya.
Dia meminta untuk pemetaan dan pemeriksaan di setiap pelabuhan yang ada dikuala tungkal. Hal itu dikatakannya agar hal seperti ini tidak akan terjadi lagi .
Pemusnahan tersebut atas penangkapan bandar narkoba sebanyak 7 Kg jenis sabu asal Malaysia, Sabtu (14/7) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Asia, Simpang Aneka, Kelurahan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Keenamnya berinisial IW, SA dan AB warga Riau. Lalu AH warga Batam, MH dan AMJ warga Jawa Timur.
Baca: Silaturahmi Daerah dan Siraman Rohani Semarakkan Perayaan Hari Jadi ke-53 Tanjabbar
Baca: 15 Pembina Pramuka Merangin Ikut Karang Pamitran Nasional