Ditinggal Masuk Rumah Sebentar, Sepeda Motor Sudah Raib

“Anggota Opsnal kemudian mencari keberadaan pelaku dan didapat informasi pelaku berada di rumahnya..."

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Barang bukti sepeda motor yang digasak MR (26), warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Jaran Siginjai 2018, mengamankan pelaku curanmor. Penangkapan di depan rumah korban, di Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Terduga pelaku berinisial MR (26), warga Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun. Dia melakukan aksinya pada Minggu 4 Februari 2018, di depan rumah korban HD (41).

Kapolres Sarolangun Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, mengatakan adanya curanmor itu.

“Benar, dalam Operasi Jaran Siginjai pada Rabu (1/8), anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor dan direncanakan Operasi Jaran ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sehingga kami akan terus melakukan pengungkapan kasus khususnya curanmor di wilayah hukum Polres Sarolangun," kata Kasat Reskrim, Jumat (3/8)

Selain itu, dia juga menjelaskan kejadian berawal saat korban mengeluarkan sepeda motor ke depan rumah, kemudian menghidupkan. Saat itu korban hendak mengambil tasnya di dalam rumah. Dengan cepat, korban merasa terkejut saat keluar rumah melihat sepeda motornya sudah raip tidak tahu kemana, yaitu pada hari minggu 4 Februari 2018.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh bukti permulaan yang mengarah kepada pelaku.

“Anggota Opsnal kemudian mencari keberadaan pelaku dan didapat informasi pelaku berada di rumahnya. Setelah itu anggota melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, pelaku keluar rumah. Di situlah pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh tim opsnal,“ papar AKP George Alexander.

Pelaku dan barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam dan selembar STNK diamankan di Polres Sarolangun. 'Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, “ ujar Kasat Reskrim.

Baca: BN Tak Keluar Kamar Sejak Selasa Siang, Kakak Kagetsaat Masuk Kamar

Baca: Temuan Sidak, DPRD Kota Jambi Duga Kios Milik Pemerintah Diperjualbelikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved