15 Desa di Tanjab Barat akan Gelar Pilkades Serentak, ini Daftarnya

Tahun 2018 ini, sebanyak 15 desa dari delapan Kecamatan di wilayah Kabupaten Tanjabbarat akan melaksanakan Pemilihan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/heri prihartono
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tahun 2018 ini, sebanyak 15 desa dari delapan Kecamatan di wilayah Kabupaten Tanjabbarat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.

Pilkades serentak tahun ini setiap Warga Negara Indonesia diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon Kades di desa manapun yang mereka inginkan.

Untuk pelaksanaannya pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2018 diperkirakan digelar pada 28 November 2018 mendatang.

Baca: Pungli di Pasar Atas Muara Bungo, Disperindag: Akan Kami Panggil

Pelaksaannya pun diprediksi Agoes Mamoen, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten Tanjab Barat, akan lebih seru dan banyak peminat dari tahun sebelumnya.

Dikatakannya, hal itu karena dicabutnya salah satu aturan Pilkades serentak tentang domisili bagi para calon kades.

"Ini bakal lebih seru, pasalnya salah satu persyaratan calon kades dicabut yaitu tentang domisili," tuturnya, Jumat (13/7).

Agoes menjelaskan adapun syaratnya calon yang ikut maju pada tahun 2018 nanti sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja pada tahun lalu, ada yudisial tentang persyaratan masalah tempat tinggal, serta harus berdomisili dan terdaftar dengan bertempat tinggal paling lama selama satu tahun. Namun persyaratan tersebut tidak akan berlaku lagi atau dicabut untuk para calon.

Menurutnya, dengan dicabutnya item tersebut maka tahun ini setiap warga negara Indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia.

Baca: DPRD Apresiasi Capaian WdP Laporan Keuangan Pemkab Tanjabbar

Baca: Special Price LED TV di Hypermart, Harga Mulai Rp 1,46 Juta

Dia berharap dengan dihapusnya persyaratan tersebut kedepan diharapkan tidak ada lagi pilkades yang menimbulkan polemik seperti pada tahun sebelumnya.

15 desa dari 8 Kecamatan tersebut yakni di Kecamatan Tungkal Ulu ada Desa Pematang Pauh. Di Kecamatan Tebing Tinggi yaitu Desa Purwodadi. Kecamatan Batang Asam di Desa Sungai Penoban.

Sementara di Kecamatan Renah Mendaluh yaitu Desa Pulau Pauh Lampisi. Kecamatan Merlung yaitu Desa Penyabungan, Tanjung Paku, dan Bukit Harapan. Kecamatan Muara Papalik ada dua desa yaitu Desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis.

Sedangkan di Kecamatan Betara yaitu Desa Terjung Gajah dan desa Pematang Lumut. Untuk Kecamatan Kuala Betara pilkades di Desa Sungai Dungun.

Baca: Harga Manis Untuk yang Manis dari Hypermart

Baca: Putusan Banding Terdakwa Kasus Dugaan Ketok Palu Telah Diterima Pengadilan Tipikor, Ini Isinya

Baca: Tiga Wasit Asal Jambi Akan Berpartisipasi di Asian Games, Ini Nama-namanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved