Bisakah Ahok Jadi Cawapres, Menteri atau Caleg? Begini Undang-undangnya Bila Dia Bebas 2019

2018, sebenarnya bisa menjadi tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasakan bebas dari jeruji besi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNJAMBI.COM - 2018, sebenarnya bisa menjadi tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasakan bebas dari jeruji besi.

Namun terpidana kasus penodaan agama tidak mau menerima segala remisi yang diberikan kepadanya untuk bebas bersyarat.

Baca: Polisi Ungkap Modus Menghilang 1,5 Tahun Nining Sunarsih, Ternyata Direncanakan dengan Orang Ini

Sehingga, Ahok pun akan menerima kebebasan murninya pada tahun 2019 kedepan.

Nah, ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Kompas.com)

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Baca: Perawatan Cavitation Ampuh Turunkan Berat Badan  Hingga 5 Kg dalam 3 Hari

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved