Bisakah Ahok Jadi Cawapres, Menteri atau Caleg? Begini Undang-undangnya Bila Dia Bebas 2019

2018, sebenarnya bisa menjadi tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasakan bebas dari jeruji besi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

Ahli hukum dan tata negara yang lain Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis 'dihukum 5 tahun', maka vonis yang menjadi acuan.

Namun jika dalam UU tertulis 'diancam dengan hukuman 5 tahun', artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Akhir Juli, Siapkan Berkas! Tenaga Pendidik dan Kesehatan Prioritas

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi menurut saya tidak perlu disibukan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju kan selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved