Jamaah Akui Tidak Cermat dalam Melaksanakan Tugasnya

Kekeliruan Muhammad Jamaah kini menyeretnya di persidangan. Dalam pembelaannya, dia mengaku tidak mengetahui prosedur

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
M Jamaah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/7/18) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kekeliruan Muhammad Jamaah kini menyeretnya di persidangan. Dalam pembelaannya, dia mengaku tidak mengetahui prosedur yang seharusnya dia lakukan.

"Saya tidak pernah berniat mengambil uang sepeser pun. Kami hanya melaksanakam tugas. Hanya saja, kami kurang memiliki kemampuan melaksanakan tugas itu," kata dia, Senin (9/7/18).

Itu dikarenakan kurangnya bimbingan mengenai tugas-tugas yang akan dia laksanakan. Atas hal tersebut, dia mengaku menyadarinya sekarang.

"Pada Tuhan, kami mohon ampun. Kepada majelis hakim, jaksa, dan semua pihak, saya mohon maaf. Kami tidak cermat," katanya.

Dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan serendah-rendahnya.
"Mohon kepada majelis hakim, untuk memberikan putusan seadil-adilnya, serendah-rendahnya," tutupnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, Jamaah sebelumnya dituntut pasal subsider. Dia dituntut hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 487,5 juta. Apabila tidak dapat dibayar dalam kurun satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan. Jika masih belum mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Jamaah terjerat kasus dalam pengadaan bibit karet di Sungai Gelam, Muarojambi. Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.

Namun, data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif tersebut, Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 975 juta.

Sedangkan pasal subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
M Jamaah
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved