Penyalahgunaan Narkotika

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba 9.125 Gram, Husni Dituntut 20 Tahun Penjara Plus Denda

Terdakwa kasus narkotika, Husni tampaknya harus menerima tuntutan yang berat atas kasusnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika, Husni tampaknya harus menerima tuntutan yang berat atas kasusnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuhdi menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (5/7/18).

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup melunasi denda tersebut, akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," papar jaksa.

Baca: Hubungan Dokter dan Pasien Itu Bukan Menjanjikan Tapi Mengupayakan

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Arpan Yani mempersilakan terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (12/7/18).

"Terdakwa dipesilakan membacakan nota pembelaannya pada Kamis tanggal 12 Juli 2018, di tempat yang sama," tegas hakim.
Untuk diketahui, dari tangan terdakwa didapati narkotika jenis sabu dengan berat 9.215 gram.

Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Mengenal Tugas Dokter Anestesi, Sang Pilot di Meja Operasi

Baca: VIDEO: Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Legok yang Tewaskan 1 Orang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved