Tengah Tahun, Samsat Merangin Telah Kumpulkan Rp 16 M

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor disambut baik oleh warga Merangin.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor disambut baik oleh warga Merangin. Hal itu terpantau dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Merangin ini.

Dari data yang diterima, pemutihan pajak di Merangin didominasi kendaraan roda dua yakni 7,573 unit, selanjutnya roda empat 2,704 unit dan mutasi 355 unit.

"Untuk pemutihan pajak di Merangin cukup signifikan, untuk pembayaran pajak sudah mencapai 61 persen. Jika ditotalkan, tahun ini dengan pembayar pajak rutin dan pemutihan sudah terkumpul Rp 16 M lebih," kata Kepala UPTD Samsat Merangin Ubaidillah.

Ubaidillah optimis hingga akhir tahun target pajak kendaraan di Merangin terealisasi sesuai target.

" Target Rp 37 M, sementara hingga saat ini sudah terealisasi Rp 16 M," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved