Vonis Supriyono

Hak Politik Supriyono Dicabut Majelis Hakim Tipikor Jambi, Ini Alasannya

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Supriyono duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono, terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, mendapat hukuman pidana tambahan berupa sanksi politik.

Lelaki berkacamata itu mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," kata Badrun Zaini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, yang membacakan hukuman, Senin (2/6).

Selain sanksi politik, dalam putusannya, ketua majelis hakim Badrun Zaini, membacakan hukuman terhadap Supriyono, yaitu pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," kata Badrun Zaini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Baca: Ingat Ayya Renita? Dulu Artis Kampung, Kini Nasibnya Berubah 180 Derajat

Baca: Simpel dan Bisa Atasi Kecurangan, Orangtua Siswa di Muarojambi Pilih PPBD Online

Baca: Ini Penyebab Nilai Tukar Petani Provinsi Jambi Menurun Dibanding Bulan Lalu

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Izin ke Kamar Mandi, Seorang Pasien Loncat dari Lantai 2 Rumah Sakit

Baca: Beginilah Kehidupan Intim Para Penderita Diabetes, Menyedihkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved