Reklamasi Teluk Jakarta
Terbitkan Pergub 58/2018, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi. Langsung Dapat Kecaman!
Keputusan penyegelan bangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta tanpa pembongkaran, ternyata ditindaklanjuti Anies Baswedan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keputusan penyegelan bangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta tanpa pembongkaran, ternyata ditindaklanjuti Anies Baswedan memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu ditandai ditetapkannya Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Senin (4/6) pekan lalu. Artinya, rekamasi akan berlanjut.
Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies yang diperoleh Kontan.co.id, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi.
Baca: Bank Jambi dan BCA Tetap Buka Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Berikut Tanggalnya
Sedangkan fungsinya adalah mengoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra (pengembang reklamasi).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras penerbitan beleid ini. "Koalisi berketetapan bahwa Perhub No.58/2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," jelas Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta seperti dikutip dari keterangan resminya Rabu (13/6).
Baca: Kapal Penumpang Menuju Pulau Barrang Lompo Tenggelam
Baca: Pencemaran Nama Baik Mentan dan Bupati Pandeglang, Terduga Penyebar Hoaks Telah Diperiksa
Selain itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai masalah seperti tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi dan rencana strategis, ketidakjelasan lokasi pengambilan material pasir hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB.
Penerbitan Pergub No.58/2018 juga dinilai melanggar janji kampanye Anies-Sandi saat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Kala itu, penghentian reklamasi merupakan poin nomor enam dari 23 janji politik Anies-Sandi.
Baca: Pertamina Masih Pertahankan Harga BBM, Kemungkinan Berubah setelah Lebaran
Baca: Rasio NPL Tinggi, Bank Tekan Laju Kredit ke Sektor Komersial
Baca: Inilah 4 Kesepakatan Donald Trump dan Kim Jong Un dari Pertemuan Singapura