Oh, Ternyata Ini Motif dan Hal yang Memberatkan Hukuman Pembunuh Indri

"Dan saksi Joni Usman yang mana merupakan pemesan dan pembeli dari motor tersebut sebesar Rp 3.000.000," jelasnya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Sidang kasus pembunuhan Indri Sefiana Putri (14) di Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (31/5). Terdakwa kasus ini Sofiyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Motif dalam kasus pembunuhan Indri Sefiana Putri (14) yang dilakukan Sofiyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan, lantaran mendapatkan pesanan mencarikan sepeda motor curian.

Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (31/5).

JPU mengatakan motif dalam pembunuhan ini berdasarkan pada pengakuan terdakwa, petunjuk-petunjuk, serta keterangan saksi-saksi yang ada menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pesanan motor.

"Dan saksi Joni Usman yang mana merupakan pemesan dan pembeli dari motor tersebut sebesar Rp 3.000.000," jelasnya.

"Selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf. Oleh sebab itu, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut dijelaskan olehnya, bahwa perbuatan menghilangkan nyawa korban.

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga.

"Selanjutnya perbuatan terdakwa tergolong sadis, dan terdakwa memberikan Keterangan Yang berbelit-belit selama di dalam persidangan," jelasnya.

Baca: Ini Unsur-Unsur yang Terbukti Hingga Terdakwa Dapat Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Baca: ZN Dapat Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan, Gara-gara Ponsel Bukan Miliknya

Baca: SADIS! Tulang Tengkorak Indri Sampai Retak, Fakta Pembunuhan Dihadirkan Jaksa di Ruang Sidang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved