Ini Unsur-Unsur yang Terbukti Hingga Terdakwa Dapat Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
"Unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah, unsur merampas orang lain terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua terdakwa pembunuh Indri Sefiana Putri mendapat tuntutan hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi menyatakan Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 390 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Unsur-unsur dalam Pasal 390 Junto Ppasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah, unsur merampas orang lain terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Unsur ini didahuli dengan perbuatan pidana dengan maksud untuk melepaskan diri ataupun hal lainnya dari tertangkap tangan," jelasnya
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam fakta persidangan terdakwa sempat berkomunikasi dengan korban. Yang mana dalam komunikasi tersebut, korban sempat mengenali suara dari terdakwa Irwandi. Terdakwa panik dan tidak ingin diketahui perbuatannya, kemudian membunuh Indri.
"Berdasarkan uraian tersebut maka kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 339 KUHP Junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Baca: Ini Alasan JPU tidak Mengenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: VIDEO: Kasus Pembunuhan Indri Sefiana Putri, Terdakwa Bantah Saksi yang Dihadirkan Polisi