Ini Alasan JPU tidak Mengenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam tuntutan, JPU menuntut dua terdakwa dengan Pasal 390 KUHP. Tuntutan yang berikan pidana seumur ....

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi saat sidang kasus pembunuhan Indri Stefani Putri, di Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (31/5). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi tidak mengenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana pada dua terdakwa kasus pembunuhan Indri Sefiana Putri.

"Waktu berpikir di dalam fakta persidangan bukan atas suatu perencanaan. Namun, waktu tersebut guna untuk menghilangkan jejak dari perbuatan pelaku yang tidak ingin dapat diketahui di kemudian hari,"ujar JPU Ridwan, Kamis (31/5) .

Sebelumnya diberitakan bahwa Kedua terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Indri, yakni Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan, menjalani sidang tuntutan, Kamis (31/5).

Dalam tuntutan, JPU menuntut dua terdakwa dengan Pasal 390 KUHP. Tuntutan yang berikan pidana seumur hidup, dengan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

Selain itu, terkait dengan beberapa barang yang digunakan pelaku. Yakni berupa pacul yang digunakan dalam menggali tanah oleh kedua terdakwa. Ataupun alat lain berdasarkan pengakuan terdakwa bukan merupakan alat-alat yang telah dipersiapkan.

Baca: Pelantikan 3 Kapolsek Sore Ini, Petugas Tengah Beres-beres

Baca: Kesalahan Pengguna Motor Matik yang Kerap Dilakukan Tanpa Sadar

"Sehingga sangat tidak komprehensif apabila kita memandang hanya dari aspek waktu berfikir semata dan kita tidak memandang aspek-aspek lainnya yang menjadi satu kesatuan dari perbuatan terdakwa," jelasnya

"Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu kita ajukan pada dakwaan subsidair didalam Pasal 339 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.

Baca: Ngeri! Dibangunkan Tengah Malam di Nusakambangan, Begini Proses Hukuman Mati di Indonesia

Baca: Si Cantik Ini Wisuda, Fotonya Sih Biasa, Tapi Captionnya Tuai Kontroversi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved