Ngeri! Dibangunkan Tengah Malam di Nusakambangan, Begini Proses Hukuman Mati di Indonesia

Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
zoom-inlihat foto Ngeri! Dibangunkan Tengah Malam di Nusakambangan, Begini Proses Hukuman Mati di Indonesia
Ilustrasi hukuman mati. (Tribunnews.com)

TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan hukuman mati tersiar dari Tebo. Wirani Laila Cs yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Ita Susanti, mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (31/5).

Perlu diketahui, itu merupakan tuntutan hukuman mati kali pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri Tebo.

Apa yang membedakan tuntutan hukuman mati dengan tuntutan pidana lainnya?

ilustrasi hukuman mati
ilustrasi hukuman mati (http://gbcghana.com)

Humas Pengadilan Negeri Tebo, Andri Lesmana, menuturkan rencana tuntutan melalui Kejaksaan Agung tuntutan yaitu ukuman mati. Padahal, di Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Tinggi Jambi masih hukuman seumur hidup.

"Kalau sudah dituntut mati tidak ada keringanan semua pemberatan," kata Andri Lesmana, Kamis (31/5).

Usai sidang tuntutan hari ini, terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Selasa depan.

"Ini masih proses tuntutan jaksa dengan hukuman mati dan nanti majelis akan mempertimbangkan dalam persidangan segala sesuatu yang akan dituangkan dalam putusan kira-kira hukuman apa yang adil," jelas Andri Lesmana.

Baca: Keistimewaan Artidjo Alkostar, Pensiun Jadi Hakim Agung, Pekerjaan Ini Bakal Ditekuni di Kampung

Baca: Dawam Rahardjo Berpulang, Ini Buku-buku Tentang Islam dan Ekonomi Karyanya Yang Terkenal

Baca: Ini Kata Sobat Youngsters Agar Bukber Bukan Hanya Wacana, Catat Nih Komentar Dari Si Cantik!

Dia mengatakan pleidoi terdakwa kemungkinan setelah lebaran.

Merunut ke belakang, ada beberapa catatan tentang hukuman mati di Indonesia.

Proses hukuman mati

Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Dituliskan di situs wikipedia, hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Pada prosesnya, hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kaskus)

Terpidana dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan. Metode ini tidak diubah sejak 1964.

Dibangunkan tengah malam

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved