FOTO: Periksa Limbah PT LSP, Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun Gelar Jumpa Pers
Guna menindaklanjuti hasil penelitian uji laboratorium dari limbah yang dihasilkan oleh PT
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLNGUN - Guna menindaklanjuti hasil penelitian uji laboratorium dari limbah yang dihasilkan oleh PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sarolangun melakukan jumpa pers guna mengklarifikasi masalah pencemaran lingkungan. Selasa (22/5).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun, Deshendri menyatakan untuk menindaklanjuti hasil dari berita sebelumnya bahwa diduga ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT. LSP.

"Kita menindak lanjuti dari hasil terdahulu yang menyatakan bahwa di PT. LSP ada terindikasi pencemaran lingkungan," ujarnya.
Katanya, beberapa hari lalu pihaknya tugaskan staf langsung ke lapangan untuk mengecek dan dari hasil lapangan telah diteliti bahwa PH air yang diduga dicemari masih normal.
"Saat ini air itu PHnya tidak membahayakan, masih normal," katanya
Dengan ini, pihaknya masih melakukan penelusuran karena belum puas dengan penelitian itu, kata Deshendri kemarin ia memerintahkan pengawas termasuk kepala OPTD Laboratorium pada sore kemaren.

Bahwa laporan dari masayarakat ada pencemaran di sungai tempat aliran abu broiler.
"Jadi hasil penelitian dua kali hasil PHnya masih bagus PHnya 7.23," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan dari Manager PT LSP bahwa kolam limbah abu broiler baru 2 bulan dibangun, berati bertahun-tahun sebelum ini tidak ada kolam limbah.
Ditambahnya menurut asumsi Deshendri, ia menyatakan kemungkinan dikarenakan akibat dari pengoperasian sebelumnya.
Katanya, kalau dilihat secara kasat mata, air sejernih ini tidak mungkin meninggalkan bekas. Ini kan meninggalkan bekas dari dasar sampai ke bibir sungai berarti sungai ini pernah dilewati oleh air yang bermuatan endapan,
"Kemungkinan ada dugaan endapan bekas sebelumnya," katanya.
Menurutnya, kembali ke undang-undang yang jelas mengatur tidak ada satu orang pun bebas membuang limbah atau melakukan pencemaran
"Ini akan kita telusuri dan saya akan memerintahkan bagian pengawasan dan PPLH untuk menindak perusahaan tersebut," ujarnya.