FOTO: Periksa Limbah PT LSP, Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun Gelar Jumpa Pers
Guna menindaklanjuti hasil penelitian uji laboratorium dari limbah yang dihasilkan oleh PT
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Guna menindaklanjuti hasil penelitian uji laboratorium dari limbah yang dihasilkan oleh PT. Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sarolangun melakukan jumpa pers guna mengklarifikasi masalah pencemaran lingkungan. Selasa (22/5).
Kalau masalah ini menyangkut sesuai UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kita proses secara hukum. "Artinya kita ada sanksi tegas," ujarnya.
Menurutnya, sementara ditelusuri dulu untuk mengetahui apakah itu bekas pembuangan secara ilegal beberapa bulan atau tahun yang lalu atau bagaimana, kalau memang ini bekas dan pernah terjadi ya diproses. "Kita proses dulu," ujarnya. (*)