Asal Sebut "Bom Surabaya Rekayasa", Ini Dia Deretan Netizen yang Jadi Tersangka
Peristiwa duka mendalam yang dialami warga Surabaya akibat ulah bom bunuh diri di 3 gereja ternyata ditanggapi sebagian masyarakat tidak serius.
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa duka mendalam yang dialami warga Surabaya akibat ulah bom bunuh diri di 3 gereja ternyata ditanggapi sebagian masyarakat tidak serius.
Alih-alih menyatakan ungkapan duka, beberapa diantaranya justru mengeluarkan pernyataan yang provokatif dan tidak mempertimbangkan perasaan keluarga korban bom.
Mereka yang antipati, menyebut peristiwa tersebut sebagai pengalihan isu. Akibatnya, karena jari yang tidak bisa dikontrol di media sosial, mereka menjadi tersangka di kepolisian dan terancam kehilangan pekerjaan.
Berikut adalah proses hukum terhadap mereka yang tidak berempati terhadap keluarga korba.
1. Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi Tersangka
Polisi kembali mengamankan satu tersangka yang memosting status aksi teror beberapa waktu lalu hanya pengalihan isu.
Kini, polisi mengamankan Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46), warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Amar bekerja sebagai anggota satuan pengamanan ( satpam) di Bank Sumut Serbalawan. Ia ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku diamankan karena membuat status di akun Facebook-nya. Status tersebut berbunyi: "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..”
Status tersebut dibanjiri komentar netizen. Rata-rata netizen menyayangkan postingan pelaku.
"Berdasarkan laporan masyarakat, aparat yang juga sudah mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Pelaku kita amankan dan ditahan. Penanganannya dilakukan Polres Simalungun," kata Tatan, Senin (21/5/2018).
Hasil introgasi, pelaku mengaku mengunggah statusnya pada Kamis (17/5/2018) malam melalui ponselnya. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif penyebaran ujaran yang diduga mengandung kebencian tersebut.
Untuk sementara, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan pelaku," pungkas Tatan
2. Dosen Universitas Sumatera Utara Jadi Tersangka