Kapolda Tegaskan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Selama Ramadan

"Kalau ada hal yang melangar, diharapkan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Saya tidak membenarkan adanya aksi sweeping,"

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Larangan tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadan, telah dikeluarkan pemerintah. Apabila masih ada tempat hiburan malam beroperasi, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat. Namun, organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan sweeping.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan pihaknya meminta kepada semua pihak, termasuk ormas, untuk tidak melakukan sweeping sendiri. Dia meminta mereka melaporkan kepada pihak terkait, apabila ada tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi

"Kalau ada hal yang melangar, diharapkan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Saya tidak membenarkan adanya aksi sweeping," kata Muchlis AS, Kamis (17/5).

Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama tim Satpol PP Kota Jambi, FPI, polresta dan sejumlah elemen masyarakat lain, untuk melakukan pengecekan tempat hiburan malam supaya tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Baca: Inspiratif! Remaja Ini Punya Cara Sendiri Untuk Bangun Minat Baca Anak-anak Sekitar

Baca: Gugatan Praperadilan Ditolak, Ferri Nursanti Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca: Beberapa Simpang di Kota Jambi Bakal Dipasangi Alat Canggih, Dishub Sudah Siap-siap

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved