Kapolda Tegaskan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Selama Ramadan
"Kalau ada hal yang melangar, diharapkan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Saya tidak membenarkan adanya aksi sweeping,"
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Larangan tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadan, telah dikeluarkan pemerintah. Apabila masih ada tempat hiburan malam beroperasi, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat. Namun, organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan sweeping.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan pihaknya meminta kepada semua pihak, termasuk ormas, untuk tidak melakukan sweeping sendiri. Dia meminta mereka melaporkan kepada pihak terkait, apabila ada tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi
"Kalau ada hal yang melangar, diharapkan untuk melaporkan ke pihak berwajib. Saya tidak membenarkan adanya aksi sweeping," kata Muchlis AS, Kamis (17/5).
Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama tim Satpol PP Kota Jambi, FPI, polresta dan sejumlah elemen masyarakat lain, untuk melakukan pengecekan tempat hiburan malam supaya tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Baca: Inspiratif! Remaja Ini Punya Cara Sendiri Untuk Bangun Minat Baca Anak-anak Sekitar
Baca: Gugatan Praperadilan Ditolak, Ferri Nursanti Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Baca: Beberapa Simpang di Kota Jambi Bakal Dipasangi Alat Canggih, Dishub Sudah Siap-siap