Hina Kapolri dan Polda Sumut, Mantan Polisi ini Posting Hal 'Menantang' Sebelum Diciduk

Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, selain harus menjaga sikap dan prilaku dalam berselancar di dunia maya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Mantan Anggota polisi bernama Melfin Sihombing 

TRIBUNJAMBI.COM - Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, selain harus menjaga sikap dan prilaku dalam berselancar di dunia maya.

Unggahan pun  jangan secara terang-terangan menghinda dan mencemarkan orang lain.

Seperti halnya nasib mantan Anggota polisi bernama Melfin Sihombing ini.

Baca: Dahsyat! Media Asing Kenamaan Soroti Atraksi Bonek Persebaya Kontra Arema FC

Dia diciduk Unit Jahrantas Polda Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sabtu (5/5/2018).

Dilansir Tribun-Video dari Tribun Medan, Melfin dijemput paksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut di media sosial.

Baca: Fachrori Meminta Semua Tempat Hiburan dan Rumah Makan tutup selama Ramadhan

Pada siaran pers yang diterima Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebut, informasi dan temuan penghinaan terjadi di akun Facebook pribadi Hombing Melfin.

Pada akun tersebut tampak unggahan yang berisi penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda sumut.

"Kapolda sumatera utara baj*****, punya otak, tapi sama seperti otak an****!" tulisnya pada akun Facebook Hombing Melfin.

Baca: Neymar Pindah ke Madrid? Presiden Barca: Kami Akan Hadapi Dia di Pertandingan

Salah satu unggahannya pun dirinya menyebut pihak kepolisian takut menangkapnya dan menantang agar pihak kepolisian menggunakan undang-undang Cyber Crime untuk menangkapnya.

Tampak pula unggahan dirinya memohon keadilan atas dugaan penzoliman yang dilakukan bekas atasannya terdahulu.

"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," sebut Nainggolan. Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.

Baca: Astaga, 5 Bulan Pejabat Kerinci Dinas Luar Pakai Uang Pribadi, Nekat Pakai Mobil Dinas Mati Pajak

Kini polisi memeriksanya di Mapolda Sumut, melakukan pengumpulan bukti, memeriksa dua saksi serta melakukan pengembangan.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihobing.

Lihat videonya di bawah! (*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved