Setengah Kilogram Sabu di Bawah Asam Jawa, Modus Abdullah Ganti-ganti Mobil

Modus untuk mengelabui petugas, kata Eka, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kantong plastik yang...

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Deni Satria Budi
Abdullah Adam (41), warga Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, menjadi kurir sabu-sabu, akhirnya berakhir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi Abdullah Adam (41), warga Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, menjadi kurir sabu-sabu, akhirnya berakhir.

Polisi berhasil menemukan barang bukti 0,5 Kg sabu yang disimpannya di bawah tumpukan asam Jawa.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan beberapa waktu lalu pelaku sempat tertangkap. Namun karena tapi tidak ditemukan barang bukti, ia dilepaskan.

Kali ini, anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap modus pelaku tersebut.

"Pelaku mengantarkan paket sabu tujuan Jakarta ini ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88 Kecamatan Merlung, Kabupten Tanjung Jabung Barat, saat menumpang sebuah travel dari Pekanbaru tujuan Jakarta, Rabu 25 April lalu," jelasnya, kepada tribunjambi.com, Jumat (27/4).

Modus untuk mengelabui petugas kata Eka, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kantong plastik yang ditumpuk dengan asam jawa.

Baca: Awalnya Sempat Ragu, DPRD Kota Jambi Akan Evaluasi Hasil UNBK SMP

Baca: Sebar 15 Ribu Benih, Ternyata Ini Keistimewaan Ikan Jelawat

Baca: Pencarian Nyai Zahara Dihentikan, Perempuan Itu Tak Kembali Pulang

Menurutnya, pelaku juga sempat beberapa kali berganti mobil tujuan Jakarta.

"Rencananya akan diantar ke Jakarta kepada pemesan yang sedang kita selidiki,” beber Direktur Narkoba Polda Jambi,.

Dia mengatakan pelaku mengaku mendapat upah sekian juta setiap kali mengantarkan barang kepada pemesan.

Dibayar Rp 5 Juta

Abdullah mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Dibayar Rp 5 juta. Duitnya untuk keperluan rumah tangga dan kebutuhan anak yang masih kecil,” sebut Abdullah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Abdullah dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia terancam Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca: Akibat Lupa Pasang Rem Tangan, Pengemudi Mobil Ini Alami Kejadian yang Mengejutkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved