Kasus Penerimaan Gratifikasi
Kasus Penerimaan Gratifikasi - KPK Geledah Kantor PT Sumber Swarnanusa Selama 5 Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (25/4) kembali melakukan pengeledahan. Kali ini yang digeledah adalah kantor
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (25/4) kembali melakukan pengeledahan. Kali ini yang digeledah adalah kantor PT Sumber Swarnanusa, di Pal X, milik Joe Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Dirut dan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Di lokasi pengeledahan terlihat penyidik KPK berpakaian bebas rapi itu dikawal oleh beberapa anggota Brimob Polda Jambi, bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik Asiang.
Baca: IPAL yang Bocor Akan Ditindaklanjuti Dinas PUPR Besok, Ternyata Ini Penyebab Kebocorannya
Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan pengeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.
Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan pada pukul 15.00 WIB dengan membawa sejumlah kardus dan koper yang diduga berisikan dokumen atau barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan senilai Rp6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.
Baca: Ini Dia Daftar Jurusan yang Memiliki Kuota Bidik Misi di UIN STS Jambi, Hanya 150 Orang, Lho!
Baca: IPAL Bocor, Kotoran Manusia Sering Keluar dari Saluran Mengganggu Warga