Kasus Korupsi Pembangunan Perumahan PNS

Tersangka Ferry Nursanti Dititip di Lapas Jambi, Keluarga Menunggu dengan Mata Merah

Suasana haru terpancar dari anggota keluarga Ferry Nursanti saat ia baru tiba di Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (24/4/2018) malam.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Tersangka Ferry Nursanti Dititip di Lapas Jambi, Keluarga Menunggu dengan Mata Merah
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBINJAMBI.COM, JAMBI - Suasana haru terpancar dari anggota keluarga Ferry Nursanti saat ia baru tiba di Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (24/4/2018) malam.

Sejumlah wanita tampak berdiri di depan ruang pemeriksaan. Dengan mata merah yang terus mengawasi Fery tanpa beralih pandangan.

Sementara di depan gerbang pintu masuk Kejati Jambi pun tampak sejumlah wanita dan pria yang juga kerabat tersangka turut menunggu kabar.

Baca: VIDEO: Mengubah Pekarangan Rumah Jadi Lahan Perkebunan Hidroponik Ala Alani

Tersangka sendiri ditangkap penyidik Kejati Jambi saat baru turun dari Pesawat Lion Air di Bandara Sulthan Thaha Jambi pada pukul 20.44 wib.

Belum sempat bertemu keluarga yang menunggu di depan pintu Arrival bandara.

Ia lantas dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ferry merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan komplek perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 lalu.

Tersangka dalam kasus ini merupakan developer yang mengerjakan pembangunan perumahan.

Dalam perjalanan komplek perumahan yang harusnya dibangun 600 unit hanya terealisasi 60 unit.

Tak hanya Ferry, penyidik juga menetapkan Madel mantan Bupati Sarolangun dan Joko Susilo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Ferry sendiri akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.

Baca: Pembangunan Komplek Perumahan PNS Sarolangun Gunakan APBD Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Baca: Ferry Nursanti Sempat Mangkir Tiga Kali Panggilan Sebelum Ditangkap

"Sementara kita titipkan di Lapas Jambi, FN akan kita tahan hingga 20 hari kedepan," kata Imran Yusuf selaku Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved