Proyek di Atas Rp 100 Juta Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan cabang Sengeti menegaskan kepada seluruh rekanan (kontraktor) proyek
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - BPJS Ketenagakerjaan cabang Sengeti menegaskan kepada seluruh rekanan (kontraktor) proyek yang ada di Kabupaten Muarojambi untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Sengeti, Yusman. Ia menyampaikan bahwa kewajiban setiap kontraktor ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dalam bekerja.
"Berdasarkan UU No 24 tahun 2011, pihak rekanan wajib melindungi karyawan atau pekerjanya dengan ikut BPJS ketenagakerjaan," ujar Yusman saat diwawancarai awak media, (17/4).
Selain itu Ia juga mengatakan bahwa kewajiban ini juga untuk menjamin para pekerja jika mengalami kecelakaan.
Jaminan ini terhitung saat pekerja mulai keluar rumah, saat perjalanan ingin bekerja, saat bekerja hingga sampai pulang kerja.
"bila rekanan sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS, banyak jaminan-jaminan yang bermanfaat bagi pekerjanya. Apabila terjadi kecelakaan saat hendak bekerja, seperti cacat hingga kematian, itu bisa diklaim di BPJS," ia menjelaskan.
Kewajiban ini menurutnya bagi setiap proyek dengan nilai di atas Rp 100 juta Rupiah. Hingga saat ini pihaknya terus menyosialisasikan kepada pihak kontraktor agar segera mendaftarkan ke BPJS bagi setiap orang yang dipekerjakan.
Selain itu, terkait dengan sanksi yang akan diberikan jika kontraktor tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan adalah sanksi publik.
"Tahun ini kita akan sosialisasikan kepada pihak rekanan, jika ke depan para rekanan tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan akan kita berikan saksi, berupa sanksi publik," pungkasnya.