Sidang Suap Ketok Palu
Besok Supriono Jalani Sidang, Ini Saksi Yang Dihadirkan KPK
Supriono, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriono, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi Besok Rabu (18/4/2018).
Dijadwalkan dalam persidangan kedua ini, Jaksa Penuntut KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi, baik dari DPRD Provinsi Jambi maupun dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ketujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang diketuai Badrun Zaini ini yakni, Dheny Ivantriesyana Poetra Alias Ivan Wahyudi Apduan Nizam dan Wasis Sudibyo kabid Alkal di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Saksi lainnya yakni Emi Nopisah selaku Sekwan, Muhammadiyah Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dua saksi lainnya yakni Rasmi Murdani dan Syafrial MY.
"Besok ada tujuh saksi dari Jaksa KPK, sedang agenda besok itu keterangan saksi," kata Herman Kadir, Penasehat Hukum terdakwa Supriono. (Dnu)