Astaga, Belum Ada Anggota DPRD Kota Jambi yang Buat LHKPN, KPK Mengingatkan
"Secara ketentuan ini sudah berbeda. Kalau laporan harta kekayaan dilaporkan langsung kepada KPK. Tujuannya untuk ..."
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah menerima kunjungan dari KPK tiga minggu lalu, DPRD Kota Jambi kembali menerima kunjungan kali kedua pada Jumat (13/4).
Kali ini, kunjungan KPK untuk sosialiasi, karena belum ada anggota DPRD Kota Jambi yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Amalia Rosanti, mengatakan bahwa belum ada satupun anggota DPRD kota Jambi yang melaporkan LHKPN.
Dia menyebutkan sosialisasi dilakukan dalam rangka pencegahan serta tindak pidana korupsi.
"Kita berharap dengan sosialisasi ini, Anggota DPRD Kota Jambi dapat melaporkan harta kekayaannya," ujar Amalia kepada tribunjambi.com.
Menurutnya, saat sosialisasi, pihaknya sudah menjelaskan tata cara pelaporan LHKPN yang benar, yaitu melalui sistem elektronik. Dia juga menjelaskan LHKPN berbeda dengan laporan pajak tahunan yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Baca: VIDEO: Zumi Zola Ditahan di Rutan KPK, Barang yang Diminta Istrinya Untuk Dibawa jadi Sorotan
Baca: Polisi Sita Miras di Dua Lokasi
"Secara ketentuan ini sudah berbeda. Kalau laporan harta kekayaan dilaporkan langsung kepada KPK. Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yakni dengan melakukan pendaftaran serta pemeriksaan terhadap LHKPN," jelasnya
Amalia menjelaskan saat ini belum ada sanksi yang diberikan KPK bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN. Namun, pihaknya meminta agar pimpinan instansi dapat memberikan sanksi administrasi kepada anggota DPRD yang tidak melaporkan LHKPN.
"Misalnya bagi yang tidak melaporkan LHKPN dipotong tunjangannya, tidak bisa mengikuti promosi jabatan dan lainnya," katanya.
Bagi anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN masih bisa mengikuti pencalegan seperti biasa. Namun menurut Amelia ke depan akan dikembangkan bahwa syarat untuk pencalegan harus melaporkan LHKPN.
"Saat ini hanya pencalonan sebagai kepala daerah saja yang wajib melampirkan LHKPN serta pejabat di beberapa instansi tertentu," ujarnya.
Baca: Isra Miraj 2018, Perjalanan ke Langit Nabi Muhammad Melihat Tukang Selingkuh Makan Daging Busuk
Baca: Spesialis Congkel Jok Motor Beraksi di Merangin, Rp 48 Juta Uang Quraisin Berpindahtangan