Tindakan Bejat Muksin, Aksi Tukang Ojek Akhirnya Dibongkar Polisi
Kurang dari 10 jam, polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tindakan bejat. Entah apa yang dipikirkan Muksin (40), warga Jalan Sunan Giri , RT 10, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Dia tega merudapaksa NSR (27), perempuan dengan kondisi autis.
Aksi bejat lelaki yang sehari-hari sebagai tukang ojek itu terungkap, hingga dia diringkus polisi.
Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan tersangka ditangkap
Selasa (10/4) sekira pukul 22.00, di rumahnya tanpa perlawanan.
Unit Reskrim Polsek Kota Baru, kata Alam, mengungkap tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Baca: Bakri Jadi Plt Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Gantikan Zumi Zola, 3 Hal Ini Bakal Dia Lakukan
Baca: Ini Keuntungan Investasi Emas, Pegadaian Target Jual Emas 20-30 Kg
"Tersangka menjalankan aksi bejatnya pada Selasa (10/4) sekira pukul 12.00 WIB. Saat korban sedang sendirian di rumahnya. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah korban yang ketika itu sedang sendirian. Lalu, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban yang menderita autis," jelas Alamsyah Amir, Kamis (12/4).
Kurang dari 10 jam, polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Sekitar pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kotabaru yang telah melakukan penyelidikan, langsung bergerak ke rumah pelaku.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Kotabaru. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," ujar Alam.
Baca: Slamet Selalu Tanya Kades atau PNS Mana yang Berbadan Atletis, Ganteng, Ternyata Dipakai Untuk