Suku Anak Dalam

Masih Dikuasai SAD, Pemkab dan BKSDA Masih Berusaha Bujuk Pasutri Pembawa Tapir

Masih ingat dengan hewan Tapir yang jadi tontonan warga saat dibawa pasangan suami istri (Pasutri) asal Suku Anak Dalam

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Heru Pitra
Tapir yang akan dijual warga Suku Anak Dalam (SAD), langsung menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Masih ingat dengan hewan Tapir yang jadi tontonan warga saat dibawa pasangan suami istri (Pasutri) asal Suku Anak Dalam (SAD), beberapa hari yang lalu. Ternyata Satwa yang dilindungi itu, belum diserahkan kepada pihak BKSDA.

Hal itu diakui oleh Sekda Merangin, Sibawaihi dikonfirmasi, Sabtu (7/4) malam. Ia menyebutkan, pihak dari BKSDA telah menghubungi dirinya dalam upaya agar SAD yang membawa Tapir tersebut bisa menyerahkannya.

Baca: Pemkab Batanghari Akan Lelang 10 Jabatan Eselon II. Ini Rinciannya

“Ya tadi pihak BKSDA mendatangi saya, meminta agar pemkab bisa menjembati BKSDA bertemu dengan SAD,” kata Sekda Sibawaihi.

Katanya, untuk membantu BKSDA tersebut pemkab melalui UPTD SAD bersama BKSDA, hari ini (8/4) akan bertemu warga SAD yang membawa Tapir tersebut. Mereka berusaha membujuk warga SAD itu bisa menyerahkan hewan yang dilindungi itu kepada BKSDA.

“Kita berusaha membujuk SAD tersebut untuk menyerahkannya. Karena memang hewan tersebut tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.

Ada tiga solusi ungkapnya, pertama memberikan kompensasi kepada SAD yang bawa Tapir tersebut agar menyerahkannya kepada BKSDA. Kedua jika tidak mau menyerahkan, SAD bisa memeliharanya dengan pengawasan BKSDA.

“Ketiga mereka memang harus melepaskannya. Itu tidak boleh dijual, karena ada sanksinya,” ucapnya.

Baca: Pemkab Muarojambi Akan Bangun Solar Cell di Daerah Terisolir, Segera Bertemu Menteri ESDM

Baca: VIDEO: Touring Pakai Chopper di Sukabumi, Jokowi Pakai Jaket Jins Bergambar Indonesia

Disinggung kenapa tidak diambil secara paksa mengingat hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi. Sekda mengatakan, masih melakukan upaya persuasif terlebih dahulu, sebab pembawa hewan yang dilindungi itu adalah warga SAD.

“Kita masih menunggu terlebih dahulu belum bisa diputuskan. Tapi yang jelas tidak ada yang kebal hukum di Indenesia ini. Pasti ada sanksinya,” sebutnya.

Untuk diketahui beberapa hari yang lalu, di Kabupaten Merangin heboh ada SAD membawa Tapir ke Kota Bangko. Tapir yang akan dijual warga SAD tersebut, bahkan menjadi tontona warga.

Saat itu pihak BKSDA langsung turun ke lokasi melihat hal itu. Namun saat itu pihak BKSDA masih masih melakukan negosiasi dengan pembawa Tapir tersebut.

Baca: Bolehkah Makan Mi Instan Bagi Ibu yang Sedang Menyusui?

Baca: VIDEO - Kasihan! Hiper Tiroid Ubah Wajah Cantik Liyana jadi Begini. Suami jadi Sumber Kekuatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved